Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Dalam masyarakat dimana pun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar. Demikian juga dengan masyarakat. “masyarakat” adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa di dalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan atau lapisan di dalamnya. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum (jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim .A Sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosialan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu. Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yagn mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai hak dan dibebani kewajiban. Sebagia pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya ia pun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggungjawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, kerna mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat diguguh dan ditiru.
I.1 Pelapisan Sosial
Suatu masyarakat terbentuk dari beberapa individu-individu. Individu-individu ini berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda dan akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang menyebabkan adanya suatu pelapisan masyarakat. Individu dan masyarakat adalah komplementer, dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
• Individu dipengaruhi oleh masyarakat dalam pembentukan pribadinya
• Individu mempengaruhi masyarakat yang dapat menyebabkan perubahan besar pada masyarakat itu sendiri.
Pelapisan sosial (Social Stratification) diterjemahkan dari kata Strata atau Stratum yang berarti Lapisan atau yang sering disebut pelapisan masyarakat. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Dalam bukunya yang berjudul Dictionary of Sociology, Teodorson, dan kawan-kawan dikatakan sebagai berikut, “Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.”.
I.2 Pembagian Kelas Sosial atau Golongan Sosial
A. Berdasarkan Status Sosial
Kelas sosial timbul karena adanya perbedaan dalam penghormatan dan status sosialnya. Misalnya, seorang anggota masyarakat dipandang terhormat karena memiliki status sosial yang tinggi, dan seorang anggota masyarakat dipandang rendah karena memiliki status sosial yang rendah. Contohnya pada masyarakat Bali, masyarakatnya dibagi dalam empat kasta, yakni Brahmana, Satria, Waisya dan Sudra. Ketiga kasta pertama disebut Triwangsa. Kasta keempat disebut Jaba. Sebagai tanda pengenalannya dapat kita temukan dari gelar seseorang. Gelar Ida Bagus dipakai oleh kasta Brahmana, gelar cokorda, Dewa, Ngakan dipakai oleh kasta Satria. Gelar Bagus, I Gusti dan Gusti dipakai oleh kasta Waisya, sedangkan gelar Pande, Khon, Pasek dipakai oleh kasta Sudra.
B. Berdasarkan Status Ekonomi
1. Aristoteles
Ia membagi masyarakat secara ekonomi menjadi kelas atau golongan yaitu golongan sangat kaya, golongan kaya, dan golongan miskin. Aristoteles menggambarkan ketiga kelas tersebut seperti piramida. Golongan pertama yaitu golongan sangat kaya, merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat. Mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah dan bangsawan. Golongan kedua yaitu golongan kaya, merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat. Mereka terdiri dari para pedagang, dan sebagainya. Golongan ketiga yaitu golongan miskin, merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat. Mereka kebanyakan rakyat biasa.
2. Karl Marx
Ia juga membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yakni:
a. Golongan kapitalis atau borjuis adalah mereka yang menguasai tanah dan alat produksi.
b. Golongan menengah terdiri dari para pegawai pemerintah.
c. Golongan proletar adalah mereka yang tidak memiliki tanah dan alat produksi. Termasuk didalamnya adalah kaum buruh atau pekerja pabrik.
Menurut Karl Marx golongan menengah cenderung dimasukkan ke golongan kapatalis karena dalam kenyataannya golongan ini adalah pembela setia kaum kapitalis. Dengan demikian, dalam kenyataannya hanya terdapat dua golongan masyarakat, yakni golongan kapitalis atau borjuis dan golongan proletar.
3. Masyarakat Amerika
Pada masyarakat Amerika Serikat, pelapisan masyarakat dibagi menjadi enam kelas yakni:
a. Kelas sosial atas lapisan atas (Upper-upper class), contohnya keluarga-keluarga yang telah lama kaya.
b. Kelas sosial atas lapisan bawah (Lower-upper class), contohnya keluarga yang belum lama kaya.
c. Kelas sosial menengah lapisan
d. Kelas sosial menengah lapisan atas (Upper-middle class), contohnya pengusaha dan kaum profesional. bawah (Lower-middle class), contohnya pegawai pemerintah.
e. Kelas sosial bawah lapisan atas (Upper lower class), contohnya pekerja tetap.
f. Kelas sosial lapisan sosial bawah-lapisan bawah (Lower-lower class), contohnya buruh dan pengangguran.
4. Masyarakat Eropa
Masyarakat Eropa dikenal 4 kelas, yakni:
a. Kelas puncak (top class)
b. Kelas menengah berpendidikan (academic middle class), kelas menengah ekonomi (economic middle class)
c. Kelas pekerja (workmen dan Formensclass)
d. Kelas bawah (underdog class)
C. Berdasarkan Status Politik
Secara politik, kelas sosial didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Seseorang yang mempunyai wewenang atau kuasa umumnya berada dilapisan tinggi, sedangkan yang tidak punya wewenang berada dilapisan bawah. Kelompok kelas sosial atas antara lain:
a. pejabat eksekutif, tingkat pusat maupun desa
b. pejabat legislatif, dan
c. pejabat yudikatif
I.3 Pengertian Status Sosial
Setiap individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing. Status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya. Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dan sebagainya.
Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial.
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik dan tingkah laku individu-individu dalam masyarakat dan hubungan antara individu dan masyarakatnya. Status atau kedudukan adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat.
I.4 Cara Memperoleh Status
1. Ascribed Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh sejak lahir.
2. Contohnya jenis kelamin, gelar kebangsawanan, keturunan, dan sebagainya.
3. Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja. Contohnya kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dan sebagainya.
4. Assigned Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
5. Contohnya gelar kepahlawanan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dan sebagainya.
I.5 Akibat yang Ditimbulkan Status Sosial
Kadangkala seseorang atau individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial seseorang adalah timbulnya konflik status.
I.6 Macam-macam Konflik Status
1. Konflik Status bersifat Individual yaitu konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya sendiri.
2. Contohnya seorang wanita harus memilih sebagai wanita karier atau ibu rumah tangga.
3. Konflik Status Antar Individu yaitu konflik status yang terjadi antara individu yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya.
4. Contohnya perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga
5. Konflik Status Antar Kelompok yaitu konflik kedudukan atau status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
6. Contohnya peraturan yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain.
2. KESATUAN DERAJAT
Kesatuan derajat adalah persamaan hak antar manusia di hadapan Tuhan dan hukum. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat dan isi jaminan oleh undang-undang.kesamaan derajat dan isi jaminan oleh undang-undang terwujud dalam hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang disebut sebagai Hak Asasi Manusia.
A. Persamaan hak
Persamaan hak individu tercantum dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right tahun 1948 dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
• Pasal 1 berisi tentang “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hebdaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
• Pasal 2 ayat 1 berisi tentang “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercanum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
• Pasal 7 berisi tentang “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.”
B. Persamaan derajat di Indonesia
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Ada empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
• Pertama persamaan tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Kedua pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa, “Hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”. Selanjutnya pasal 28 ditetapkan bahwa, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
• Ketiga pasal 29 ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
• Keempat pasal 31 ayat 1 berisi tentang “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”. Selanjutnya ayat 2 berisi tentang “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yan