Senioritas, Masih Zaman?
Percaya atau tidak, senioritas masih bisa ditemukan
saat ini. Hal seperti ini tidak lepas dari cerita masa sekolah atau kuliah.
Biasanya aksi ini kita temukan saat awal-awal masuk sekolah atau perguruan
tinggi. Masa itu di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) untuk anak sekolah dan
Ospek (Organisasi Pengenalan Kampus) disaat kuliah.
Dibentak, dimarahi, disuruh-suruh bahkan aksi fisik pun ikut mewarnai sesi ini. Jika aksi ini hanya terjadi pada minggu-minggu MOS atau Ospek aksi ini masih dibilang wajar, tapi hal ini masih terus berlanjut sepanjang tahun sekolah hingga efeknya dapat membahayakan jiwa maka hal ini harus dihentikan.seorang anak sedang diancam oleh para seniornya di sebuah kampus.
Kita tidak dapat terus-terusan berdiam diri dalam ketakutan oleh teror-eror yang diluncurkan oleh pelaku, tetapi kita dapat melawan. Senioritas yang kebablasan dan dianggap merugikan bagi orang lain sudah termasuk dalam tindakan kriminalitas.
Dibentak, dimarahi, disuruh-suruh bahkan aksi fisik pun ikut mewarnai sesi ini. Jika aksi ini hanya terjadi pada minggu-minggu MOS atau Ospek aksi ini masih dibilang wajar, tapi hal ini masih terus berlanjut sepanjang tahun sekolah hingga efeknya dapat membahayakan jiwa maka hal ini harus dihentikan.seorang anak sedang diancam oleh para seniornya di sebuah kampus.
Kita tidak dapat terus-terusan berdiam diri dalam ketakutan oleh teror-eror yang diluncurkan oleh pelaku, tetapi kita dapat melawan. Senioritas yang kebablasan dan dianggap merugikan bagi orang lain sudah termasuk dalam tindakan kriminalitas.
Senioritas
tanpa batas adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Sonioritas pada masa
MOS ataupun Ospek dilakukan dengan tujuan tertentu, misalnya mendekatkan
solidaritas tiap angkatan dan membangun
kekompakan antar siswa atau mahasiswa. Tapi, seringkali hal ini pun berlangsung
walaupun masa MOS dan Ospek telah usai. Para senior menerapkan
peraturan-peraturan yang sebenarnya tidak diberlakukan di sekolah atau kampus.
Korban
senioritas pada masa MOS dan Ospek biasanya adalah orang-orang yang berbeda
dengan teman-temannya yang lain, misalnya cantik, kaya, keras kepala dan
sebagainya. Berbeda dengan korban senioritas diluar masa MOS atau Ospek. Korban
intimidasi biasanya adalah orang-orang yang ga begitu populer di lingkungannya. Para pelaku pun tak sebatas senior saja, bahkan teman-teman seangkatan juga
ikut-ikutan.
Senioritas
berpotensi membuat si korban mengalami berbagai dampak buruk dalam hidupanya.
Setiap korban akan mempunyai efek psikologis bagi dirinya sendiri, apalagi
kalau dikerjai terus-menerus. Dan efeknya bisa bermacam-macam, mulai dari
kurang percaya diri, tidak konsentrasi saat belajar, juga efek agresif yang
membuat dia marah dan ingin balas dendam, hingga bunuh diri. Efek-efek esebu
akan sangat membuat para korban depresi apalagi kalau sudah ada niat untuk balas
dendam kepada junior-junior berikutnya atu bahkan bunuh diri. Aksi balas dendam
yang dilakukan akan semakin memperpanjang masalah ini dan tidak akan berakhir.
Aksi senioritas kebablasan seperti ini memang sudah berlangsung sejak zaman dulu. Sayangnya. Masih banyak orang yang tidak menyadari efeknya dan membawa kasus ini kepihak yang berwajib. Untunya, saat ini banyak orang yang telah menyadari hukum dan mengeri hak mereka sebagi korban dan membawa kasus ini kepihak yang berwajib. Jika si korbansudah merasa dirugikan dan mempunyai bukti tentang itu, maka ia berhak melapor ke sekolah atau kampus dan pihak yang berwajib. Si pelaku dapa dekenakan ancaman pidana dan kurungan penjara karena melanggar undang-undang, antara lain KUHP pasal 310 ( penghinaan dan pencemaran nama baik) atau pasal 351 (penganiayaan).
Hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak mejadi korban senjunya dari para senior adalah mengenal gejala-gejalanya lebih dulu sebelum masuk sekolah atau kampus baru, seperti mendapat ”tatapan horor” dari senior, mulai mencari tahu data kita dan ditegor karena suatu hal yang tidak sesuai keinginan senior. Oleh sebab itu, usahakan selama ada di sekolah atau kampus bersikaplah menjadi anak baik. Para pelaku tidak akan asal dalam mencari korban. Jika merasa perbuatan mereka sudah keterlaluandan diluar batas, tidak perlu taku untuk melawan dengan melaporkan pada pihak sekolah atau pihakyang berwenang lainnya. Kita tidak perlu takut melapor ke pihak bewajib karena takut diteror, karena kia akan dilindungi oleh KUHP dan undang-undang perlindungan korban.
Aksi senioritas kebablasan seperti ini memang sudah berlangsung sejak zaman dulu. Sayangnya. Masih banyak orang yang tidak menyadari efeknya dan membawa kasus ini kepihak yang berwajib. Untunya, saat ini banyak orang yang telah menyadari hukum dan mengeri hak mereka sebagi korban dan membawa kasus ini kepihak yang berwajib. Jika si korbansudah merasa dirugikan dan mempunyai bukti tentang itu, maka ia berhak melapor ke sekolah atau kampus dan pihak yang berwajib. Si pelaku dapa dekenakan ancaman pidana dan kurungan penjara karena melanggar undang-undang, antara lain KUHP pasal 310 ( penghinaan dan pencemaran nama baik) atau pasal 351 (penganiayaan).
Hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak mejadi korban senjunya dari para senior adalah mengenal gejala-gejalanya lebih dulu sebelum masuk sekolah atau kampus baru, seperti mendapat ”tatapan horor” dari senior, mulai mencari tahu data kita dan ditegor karena suatu hal yang tidak sesuai keinginan senior. Oleh sebab itu, usahakan selama ada di sekolah atau kampus bersikaplah menjadi anak baik. Para pelaku tidak akan asal dalam mencari korban. Jika merasa perbuatan mereka sudah keterlaluandan diluar batas, tidak perlu taku untuk melawan dengan melaporkan pada pihak sekolah atau pihakyang berwenang lainnya. Kita tidak perlu takut melapor ke pihak bewajib karena takut diteror, karena kia akan dilindungi oleh KUHP dan undang-undang perlindungan korban.
0 comments:
Post a Comment